<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN -</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan telah (Konsel) menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel pada pemilu 2024. Tiga rancangan penetapan Dapil yang akan mendapatkan masukan dari publik. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani mengatakan, rancangan tersebut melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum di tetapkan. "Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan dua dan tiga KPU melakukan pemetaan wilayah yang bertambah dan berkurang," kata Asriani belum lama ini. Secara terperinci, Asriani mengungkapkan wilayah atau daerah yang telah mengalami penataan dapil dan alokasi kursi antara lain. Rancangan pertama adalah Dapil Konsel I terdiri Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, Andoolo Barat. Dapil Konsel II terdiri dari Kecamatan Anggata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Sabulakoa. Dapil Konsel III terdiri dari Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, Baito. Sedangkan Dapil IV Konsel meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur. Kemudian untuk rancangan kedua untuk Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Anggata, Benua, Basala, Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, Baito. Sedangkan Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur. Sedangkan untuk rancangan ketiga. Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Anggata, Benua, Basala, Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Landono, Mowila Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolaso, Ranomeeto Barat. Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur. Dan Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, Baito. "Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan," ungkap Asriani. Masukan juga, tambah dia, dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan. "Tanggapan di ajukan dari 23 November hingga 6 Desember 2022. Dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja," tandas Asriani. Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel. <strong>Penulis: Pyan</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/iz992BgB2uQ
Discussion about this post