“Yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang disebut daftar pemilih khusus di TPS saat hari pemilihan yang dimulai pukul 12.00 wita,” Askar memungkas.
Untuk diketahui, di Muna terdapat 643 TPS yang tersebar di 22 kecamatan yang terdiri dari 124 desa dan 26 kelurahan dengan sebaran jumlah Pemilih sebanyak 155.783 orang.
Setiap TPS ada lika kotak suara beserta logistik kebutuhan pemilihan yang didistribusikan. Itu artinya, KPU Muna akan mendistribusikan 3.215 kotak suara di 643 TPS.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post