Olehnya, Aksar telah mengintruksikan agar seluruh PPK, PPS dan KPPS tetap berada di wilayah masing-masing untuk menunggu dan menerima penyaluran logistik tersebut.
“Biar ketika nanti ada yang menjadi kekurangan kelengkapan yang ada diluar kotak, bisa diinformasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk bisa ditindaklanjuti termaksud hal yang menjadi kesiapan KPPS,” beber Aksar.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Muna dan akan menyalurkan hak pilihnya di TPS agar memastikan betul jika dirinya telah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun DPTB di Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
“Yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang disebut daftar pemilih khusus di TPS saat hari pemilihan yang dimulai pukul 12.00 wita,” Askar memungkas.
Untuk diketahui, di Muna terdapat 643 TPS yang tersebar di 22 kecamatan yang terdiri dari 124 desa dan 26 kelurahan dengan sebaran jumlah Pemilih sebanyak 155.783 orang.
Discussion about this post