PENASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi bersama pihak KPU se-kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sultra dan pers di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 5 November 2024.
Rapat tersebut terkait pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Komisioner KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat keputusan bersama terkait pembentukan gugus tugas untuk iklan kampanye bagi calon kepala daerah.
“Karena gugus tugas ini harus terbentuk dari provinsi hingga kabupaten makanya hari ini kami menginisiasi pertemuan dan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan iklan kampanye yang akan tayang di media,” kata Amiruddin.
Menurutnya, iklan kampanye akan difasilitasi oleh pihak KPU dan akan ditayangkan melalui media cetak dan elektronik sejak 10 hingga 23 November 2024.
“Iklan kampanye ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk memaparkan visi dan misi mereka sehingga masyarakat bisa menilai,” ujar Amiruddin.
Bawaslu dan KPID Sultra sebagai lembaga yang akan melakukan pengawasan. Sementara kehadiran pers untuk memberikan pemahaman terkait iklan kampanye.
Discussion about this post