Arafah menuturkan, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, mahasiswa UHO tidak pernah mengeluhkan proses penyaluran hak pilihannya ketika pulang di kampung. Jadi UHO senantiasa mendukung itu, dan senantiasa mendukung KPU agar bisa melakukan Pilkada di daerah asalnya.
“Tridharma Perguruan Tinggi itukan ada pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di pendidikan itu ruangnya banyak, kemudian di pengabdian masyarakat mahasiswa-mahasiswa yang melaksanakan KKN bisa berkontribusi dan membantu KPU, bahkan sebenarnya waktu dengan Ketua KPU sebelumnya sedapat mungkin mahasiswa menjadi bagian yang bisa membantu tugas-tugas TPS di daerahnya masing-masing,” bebernya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra turut pula menambahkan. Kata dia, Bawaslu Sultra tidak hanya melakukan pengawasan di Pemilihan Gubernur (Pilgub), tetapi pihaknya juga melakukan pengawasan pada pemilihan wali kota dan pemilihan bupati di 17 kabupaten/kota di Bumi Anoa.
Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Sultra, yang marak terjadi di kabupaten/kota itu adalah berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian dalam hal memberikan apresiasi pasangan calon (Paslon) yang tidak diperbolehkan atau salah. Misalnya kasus, di Buton Selatan (Busel) ada oknum ASN itu sudah mengantarkan sendiri laporannya dan ada juga kasus yang dalam penelusuran Bawaslu Sultra.
“Ini catatan tersendiri kita termasuk adik-adik mahasiswa untuk membantu Bawaslu menjadi telinga, mata, tangan karena kemampuan kami terbatas. Betul-betul hal ini kami minta bantuan kepada mahasiswa yang masih energik,” harap Indra.
“Memang trennya pelanggaran hari ini masih berkutat di wilayah netralitas,” timpalnya.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post