PENASULTRA.ID, KENDARI – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 yang menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilewati.
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), pemungutan suara Pilkada berakhir pada Rabu, 27 November 2024.
Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjalankan perhitungan suara yang masuk secara manual. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dengan dihadiri saksi atau pengawas TPS.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, setelah perhitungan suara secara manual di TPS, sejak 28 November dan akan berlangsung hingga 3 Desember 2024 sudah dilakukan rapat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di tingkat kecamatan.
Sementara di tingkat kabupaten kota dilakukan sejak 29 November hingga 6 Desember 2024. Sedangkan di tingkat provinsi dilaksanakan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Kami imbau jika sudah selesai di kecamatan segera diserahkan ke kabupaten dan kemudian ke provinsi. Jangan menunggu yang lain selesai,” kata Asril, Jumat 29 November 2024.
Discussion about this post