PENASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril usai membuka rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Paslon pada pemilihan serentak di salah satu hotel Kendari, Sabtu 21 Desember 2024.
Asril mengatakan, ada 15 gugatan pilkada di Sultra yang masuk di MK. Gugatan tersebut berasal dari 11 daerah termasuk provinsi. Masing-masing daerah terdapat satu gugatan, kecuali Buton Selatan (Busel) dan Kendari.
“Busel tiga gugatan dan Kendari dua gugatan,” kata Asril.
Enam kabupaten yang tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar).
Discussion about this post