“Karena waktunya tiga hari pasca penetapan perolehan suara. Setelah itu diberikan ruang kepada paslon untuk mendaftarkan gugatan,” ujar Asril.
Menurutnya, penyampaian hasil gugatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal itu untuk keseragaman karena karena masih ada beberapa kabupaten di wilayah Papua yang belum selesai melaksanakan rapat pleno.
Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai pada tahapan pemungutan suara. Karena bisa saja yang disengketakan tersebut adalah tahapannya.
“Itu teman-teman kami dari jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus di persiapkan,” tutur Asril.
Setelah MK mengeluarkan BRPK, KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Discussion about this post