Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai pada tahapan pemungutan suara. Karena bisa saja yang disengketakan tersebut adalah tahapannya.
“Itu teman-teman kami dari jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus di persiapkan,” tutur Asril.
Setelah MK mengeluarkan BRPK, KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk itu, penetapan paslon pemenang Pilkada Sultra akan diumumkan secara terbuka paling lama 3 hari setelah BRPK keluar,” Asril memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post