<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Hal itu disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril usai </span><span style="font-size: 17px;">membuka rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Paslon pada pemilihan serentak di salah satu hotel Kendari, Sabtu 21 Desember 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Asril mengatakan, ada 15 gugatan pilkada di Sultra yang masuk di MK. Gugatan tersebut berasal dari 11 daerah termasuk provinsi. </span><span style="font-size: 17px;">Masing-masing daerah terdapat satu gugatan, kecuali Buton Selatan (Busel) dan Kendari. </span> <span style="font-size: 17px;">"Busel tiga gugatan dan Kendari dua gugatan," kata Asril.</span> <span style="font-size: 17px;">Enam kabupaten yang tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar).</span> <span style="font-size: 17px;">"Karena waktunya tiga hari pasca penetapan perolehan suara. Setelah itu diberikan ruang kepada paslon untuk mendaftarkan gugatan," ujar Asril.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, penyampaian hasil gugatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal itu untuk keseragaman karena karena masih ada beberapa kabupaten di wilayah Papua yang belum selesai melaksanakan rapat pleno.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai pada tahapan pemungutan suara. Karena bisa saja yang disengketakan tersebut adalah tahapannya. </span> <span style="font-size: 17px;">"Itu teman-teman kami dari jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus di persiapkan," tutur Asril.</span> <span style="font-size: 17px;">Setelah MK mengeluarkan BRPK, KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. </span> <span style="font-size: 17px;">"Untuk itu, penetapan paslon pemenang Pilkada Sultra akan diumumkan secara terbuka paling lama 3 hari setelah BRPK keluar," Asril memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241222_072737_817.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fDDkzjn348g?si=H8HY8Hr7ho9kaVqi
Discussion about this post