PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024.
Uji publik digelar dengan melibatkan partai politik peserta pemilu bertempat di salah satu hotel di Wakatobi, Kamis 15 Desember 2022.
Sejumlah peserta pemilu dalam diskusi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi mengusul dua opsi rancangan Dapil.
Antara lain Dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangi-wangi 6 kursi dari jumlah penduduk 29.616,
Dapil Wakatobi 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan 7 kursi dari jumlah penduduk 32.105,
Wakatobi 3 Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa selatan 4 kursi dari jumlah penduduk 20.516,
Dapil 4 Kecamatan Tomia dan Tomia Timur 4 kursi dari jumlah penduduk 17.405.
Dapil Wakatobi 5 Kecamatan Binongko dan Togo Binongko 4 kursi dari jumlah penduduk 16.075. Opsi rancangan tersebut merupakan opsi yang digunakan pada Pemilu 2019.
Opsi kedua rancangannya adalah Dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangi-wangi, Dapil 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Dapil 3 Kecamatan Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko. Dengan total kursi sebanyak 25 kursi, tidak mengalami perubahan dari pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, dalam waktu dekat hasil uji publik tersebut segerah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra sebelum jadwal penetapan Dapil 1 Januari – 9 Februari 2023, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota.
Discussion about this post