Dapil 4 Kecamatan Tomia dan Tomia Timur 4 kursi dari jumlah penduduk 17.405.
Dapil Wakatobi 5 Kecamatan Binongko dan Togo Binongko 4 kursi dari jumlah penduduk 16.075. Opsi rancangan tersebut merupakan opsi yang digunakan pada Pemilu 2019.
Opsi kedua rancangannya adalah Dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangi-wangi, Dapil 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Dapil 3 Kecamatan Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko. Dengan total kursi sebanyak 25 kursi, tidak mengalami perubahan dari pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, dalam waktu dekat hasil uji publik tersebut segerah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra sebelum jadwal penetapan Dapil 1 Januari – 9 Februari 2023, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota.
Menurut Rajab, dalam uji publik tersebut ada dua opsi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang didiskusikan dari tiga rancangan diusulkan KPU Kabupaten. Namun yang lebih dominan diusulkan dalam uji publik tersebut adalah rancangan kesatu, dimana Dapil digunakan dalam pemilu 2019 tetap dipertahankan.
“Dari hasil uji publik ini kita akan lihat opsi mana yang memenuhi tujuh prinsip dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sesuai pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota,” ujar Abdul Rajab.
Discussion about this post