<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI -</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024. Uji publik digelar dengan melibatkan partai politik peserta pemilu bertempat di salah satu hotel di Wakatobi, Kamis 15 Desember 2022. Sejumlah peserta pemilu dalam diskusi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi mengusul dua opsi rancangan Dapil. Antara lain Dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangi-wangi 6 kursi dari jumlah penduduk 29.616, Dapil Wakatobi 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan 7 kursi dari jumlah penduduk 32.105, Wakatobi 3 Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa selatan 4 kursi dari jumlah penduduk 20.516, Dapil 4 Kecamatan Tomia dan Tomia Timur 4 kursi dari jumlah penduduk 17.405. Dapil Wakatobi 5 Kecamatan Binongko dan Togo Binongko 4 kursi dari jumlah penduduk 16.075. Opsi rancangan tersebut merupakan opsi yang digunakan pada Pemilu 2019. Opsi kedua rancangannya adalah Dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangi-wangi, Dapil 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Dapil 3 Kecamatan Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko. Dengan total kursi sebanyak 25 kursi, tidak mengalami perubahan dari pemilu 2019 lalu. Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, dalam waktu dekat hasil uji publik tersebut segerah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra sebelum jadwal penetapan Dapil 1 Januari - 9 Februari 2023, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota. Menurut Rajab, dalam uji publik tersebut ada dua opsi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang didiskusikan dari tiga rancangan diusulkan KPU Kabupaten. Namun yang lebih dominan diusulkan dalam uji publik tersebut adalah rancangan kesatu, dimana Dapil digunakan dalam pemilu 2019 tetap dipertahankan. "Dari hasil uji publik ini kita akan lihat opsi mana yang memenuhi tujuh prinsip dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sesuai pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota," ujar Abdul Rajab. "Tujuh prinsip tersebut diantaranya, prinsip nilai kesetaraan suara, sistem ketaatan pemilu yang profesional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada wilayah sama, konektivitas dan kesinambungan," tambah dia. Abdul Rajab menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU RI beberapa waktu lalu mengharapkan agar Dapil eksisting dapat dipertahankan karena dinilai sesuai dengan tujuh prinsip tersebut daripada rancangan lainnya. "Penataan Dapil pada pemilu 2024 dapat terjadi apabila terjadi hal tertentu seperti penambahan jumlah kursi, penambahan jumlah penduduk, dan terjadi bencana," terang Rajab. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fBzRnv3wUZI
Discussion about this post