<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Ketua KPU Konut Syawal mengatakan pembukaan pendaftaran bupati dan wakil bupati Konut akan dimulai pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. “Itu tertuang dalam surat bernomor : 288 I PL.02.2-Pu/7409 I KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020,” kata Syawal, Jumat 28 Agustus 2020. Tambah dia, berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (1) peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan memperhatikan ketentuan pasal 8 dan pasal 49 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020, KPUD Konut mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati 2020. “Waktu dan tempat pendaftaran bakal pasangan calon adalah tiga hari, yakni hari pertama dan hari kedua pendaftaran yaitu 4 sampai dengan 5 September 2020 dilaksanakan mulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Wita. Dan hari ketiga pendaftaran yaitu 6 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita,” ujarnya. Dalam pendaftaran nantinya, sambung dia, pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen. <strong>Penulis: Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BDlNmtyQGDE
Discussion about this post