Pasca penetapan DPS ini, KPUD akan mengumumkannya kepada masyarakat pada 19 sampai 28 September guna mendengar masukan dan tanggapan.
“Jadi kami berharap kepada masyarakat, peserta pilkada, partai politik agar berpartisipasi mengkroscek kembali, apakah namanya sudah masuk atau belum dalam DPS. Jika belum maka bisa menghubungi penyelenggara tingkat PPS, PPK,” harap Rajab sembari menyebut target partisipasi pemilih pada Pilkada serentak ini sebesar 80 persen.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post