<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615736030883000&usg=AFQjCNESArvw_OC_5AQSsbacyxIyF4DwVw">PENASULTRA.ID</a>, WAKATOBI</strong> – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 73.713 wajib pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">DPS tersebut, ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Wangi-wangi Selatan, Senin 14 September 2020.</span></a> Dari 73.713 DPS yang ditetapkan KPUD, terdapat 18.103 wajib pilih di Kecamatan Wangi-wangi, dengan jumlah TPS sebanyak 66 yang tersebar di 20 desa/kelurahan. Sedangkan DPS Kecamatan Wangi-wangi Selatan terdapat 19.524 wajib pilih, dengan jumlah TPS sebanyak 72 yang terdapat di 21 desa/kelurahan. Untuk wajib pilih Kecamatan Kaledupa sebanyak 8.054. Jumlah TPS nya sebanyak 31 yang tersebar di 16 desa/kelurahan. Sementara wajib pilih di Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak 5.861, TPS berjumlah 23 di 10 desa/kelurahan. Jumlah wajib pilih di Tomia sebanyak 5.397 dengan 21 TPS yang tersebar di 10 desa/kelurahan. Berikutnya DPS di Kecamatan Tomia Timur berjumlah 6.252, dengan jumlah TPS sebanyak 25 yang berada di 9 desa/kelurahan. DPS Kecamatan Binongko berjumlah 6.787, dengan jumlah TPS 24 di 9 desa/kelurahan. Lalu DPS Kecamatan Togo Binongko berjumlah 3.735, dengan jumlah TPS sebanyak 12 di 5 desa/kelurahan. Penetapan jumlah DPS Pilkada 2020 jauh menurun bila dibandingkan dengan DPT terakhir pada pemilu 2019 sebanyak 78.815. Menurut Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, hal ini disebabkan banyak wajib pilih yang ditemukan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diantaranya meninggal dan pindah domisili, sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih. "Wajib pilih TMS sebanyak 4.449 di keluarkan dari daftar pemilih. Terbanyak di Kecamatan Wangi-wangi Selatan dengan jumlah 1790,” kata Rajab saat diwawancarai usai rapat pleno, Senin 14 September 2020. Selain pemilih yang dinyatakan TMS, dalam rapat pleno yang juga dihadiri anggota Bawaslu Wakatobi, pihak Polres, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta sejumlah pengurus partai pengusung Balon Cakada, PPK yang ada di delapan kecamatan, KPU Wakatobi juga mendata pemilih baru yang dimasukkan dalam DPS. Jumlahnya sebanyak 4.715 pemilih baru. Pasca penetapan DPS ini, KPUD akan mengumumkannya kepada masyarakat pada 19 sampai 28 September guna mendengar masukan dan tanggapan. "Jadi kami berharap kepada masyarakat, peserta pilkada, partai politik agar berpartisipasi mengkroscek kembali, apakah namanya sudah masuk atau belum dalam DPS. Jika belum maka bisa menghubungi penyelenggara tingkat PPS, PPK,” harap Rajab sembari menyebut target partisipasi pemilih pada Pilkada serentak ini sebesar 80 persen. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/km1oIaPv7hw
Discussion about this post