Senin, 17 April 2023
· Pukul 09:28 WIB, tamu dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan dua syal di dalam koper.
Dengan rangkaian peristiwa tersebut, Danang menekankan bahwa maskapai penerbangan hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu (sebutan penumpang) di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.
“Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir,” tekan Danang.
Dengan demikian, kata Danang, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku. Namun begitu, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi).
“Batik Air menegaskan ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011,” tegas Danang.
Viral di Medsos
Sebelumnya, video seorang penumpang Batik Air yang mengeluhkan koper dijebol hingga ponselnya hilang viral di media sosial (Medsos) baru-baru ini.
Dilansir dari laman IDN Times, penumpang tersebut bernama Leni Sidabutar yang datang ke Indonesia dari Amerika Serikat (AS) dengan transit di Singapura menggunakan maskapai Batik Air.
Discussion about this post