PENASULTRAID, KENDARI – Di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra terus membangun hubungan dengan menjaga silaturahmi.
Kedua institusi ini menyadari pentingnya kolaborasi dalam membangun bangsa, terutama dalam menjaga integritas dan kualitas jurnalisme di tengah gempuran informasi yang tak terkendali.
Pada Jumat 8 Agustus 2025 pagi, pertemuan hangat berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Abdul Qohar Affandi. Pertemuan yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri oleh Ketua PWI Sultra Sarjono dan tiga orang pengurus, serta didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel) Muhammad Ilham.
Qohar, yang baru saja menjabat menggantikan Hendro Dewanto, menyambut baik kunjungan PWI Sultra. Ia mengungkapkan bahwa Kejati sangat membutuhkan peran pers yang profesional dan taat aturan.
“Kami sangat butuh wartawan, institusi Adhyaksa sangat dekat dengan wartawan. Tapi dengan catatan wartawan yang menaati aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Qohar memahami bahwa profesi wartawan tidaklah mudah. Ia mengakui bahwa masih ada oknum wartawan yang melanggar norma akibat in-kompetensi.
“Profesi wartawan diatur undang-undang, kode etik dan pedoman pemberitaan. Olehnya profesi wartawan tidak bisa dikerjakan jika tidak melalui proses pelatihan yang terukur dan berkesinambungan,” tutur mantan Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Dalam diskusi tersebut, Qohar juga menyoroti instruksi Presiden tentang penertiban kawasan hutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan untuk menindak praktik ilegal di kawasan hutan, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang melanggar aturan.
“Misalnya ada perusahaan yang memiliki IPPKH 100 hektare tapi justru merambah hingga 150 hektare, maka ini akan kami tindak. Begitu juga dengan sektor pertambangan yang keluar dari ketentuan syarat penambangan,” jelasnya.
Qohar mengakui keterbatasan sumber daya di instansinya. Dengan hanya memiliki 56 jaksa, pekerjaan menjadi semakin berat mengingat banyaknya laporan masyarakat yang masuk. Dalam situasi ini, peran pers menjadi sangat penting untuk membantu menyebarkan informasi yang akurat dan mencerahkan.
Discussion about this post