Atas perbuatannya, sesuai hasil penyidikan, Kariatun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Namun, saat hendak diperiksa Kariatun menghilang sehingga ia dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum pertanggal 14 Maret 2025 lalu.
Usman menyebut, sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak 2017 lalu, namun Andi Uci baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa ia adalah pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama, yang diperolehnya dari Kariatun.
“Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada 30 September 2021,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post