PENASULTRAID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya isu ijazah palsu yang ditudingkan kepada Jokowi.
Dalam pernyataan resminya, Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan telah berkali-kali dibantah oleh instansi resmi yang berwenang.
Yakup menjelaskan bahwa ijazah milik Joko Widodo, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan telah diverifikasi sejak lama oleh berbagai pihak, termasuk lembaga resmi negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) di berbagai tingkatan pemilihan umum.
Menurut Yakup, keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak UGM baik oleh Dekan Fakultas Kehutanan maupun Rektor UGM. Ia juga menyebutkan bahwa verifikasi serupa juga dilakukan oleh KPU dan KPUD sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi, dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun terkait keabsahan ijazah tersebut,” ujar Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025.
Tim hukum pun menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus menyebarkan isu lama tersebut tanpa bukti yang sah. Yakup menekankan bahwa dalam prinsip hukum, beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
“Ayo kita kembali pada asas-asas hukum. Siapa yang mendalilkan, siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Itu prinsip dasar dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Yakup bahkan menantang secara terbuka kepada siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai ijazah palsu tersebut untuk menunjukkan bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yakup juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli milik Jokowi kepada publik kecuali diminta secara hukum oleh institusi resmi seperti pengadilan.
Discussion about this post