Muharam menyebut, beberapa fakta itu bukan mendahului proses penyidikan. Semua proses hukum diserahkan pada Kejaksaan Negeri Baubau.
Sebelumnya, MB Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Baubau, setelah dilakukan tahap II, yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka diduga melakukan Tipikor dengan cara tidak menyetorkan hasil retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo kepada DKP Kota Baubau untuk setiap bulannya, melainkan Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut terlebih dahulu, dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa cold storage TPI Wameo lainnya.
Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, sesuai dengan perhitungan BPKP, mengakibatkan kerugian negara, atau keuangan negara Cq Pemerintah Kota Baubau sebesar Rp 304.137.000.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post