Setelah menjadi Plt Kadis Perikanan Baubau, Sadidi melayangkan surat kepada Penanggung jawab atau petugas Pengelola Cold Stronge UPTD-TPI Wameo, pada 9 Februari 2017, untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas pengelola UPTD TPI Wameo.
“Karena tidak mendapatkan respon, pada tanggal 14 Maret 2017, kliennya kembali dengan Nomor Surat : 523/194, perihal Permintaan Laporan yang isinya untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penerimaan Cold Storage TPI Wameo. Karena jumlah penerimaan atas jasa penggunaan Cold Storage masih kurang dari target,” beber Muharam.
Muharam menyebut, beberapa fakta itu bukan mendahului proses penyidikan. Semua proses hukum diserahkan pada Kejaksaan Negeri Baubau.
Sebelumnya, MB Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Baubau, setelah dilakukan tahap II, yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka diduga melakukan Tipikor dengan cara tidak menyetorkan hasil retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo kepada DKP Kota Baubau untuk setiap bulannya, melainkan Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut terlebih dahulu, dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa cold storage TPI Wameo lainnya.
Discussion about this post