<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1614514715799000&usg=AFQjCNGG7oAuiTUZd8GI0zZ_Kq9NkWBtag">PENASULTRA.ID</a>, BAUBAU</strong> – Kuasa hukum Kadis Perikanan Kota Baubau, Sadidi, Moh. Nur Muharam Jaya bantah adanya informasi yang berkembang jika kliennya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 07 Tahun 2017 tentang penunjukan petugas pengelola UPTD-TPI Wameo Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada tersangka MB dimana saat ini di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Muharam menyebut, terjadi pembohong publik atas informasi itu. Sebab, kliennya tidak pernah menerbitkan SK untuk tersangka MB sebagai Koordinator/Petugas Pengelola Cold Storage. Kata dia, SK penunjukan MB sebagai Petugas Pengelola UPTD-TPI Wameo, dikeluarkan oleh Kadis Perikanan sebelumnya (Drs. Amiruddin), pada 9 Januari 2017 dengan Nomor 07 tahun 2017. “Klien saya nanti terhitung 16 Januari 2017, atau setelah SK itu diterbitkan baru diangkat sebagai Plt Kadis Perikanan Kota Baubau. Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Baubau Nomor 821.2/138.a, tanggal 20 Januari 2017,” ungkap Muharam, Senin 5 Oktober 2020. SK asli Kadis Perikanan atas nama Amiruddin, menurut Muharam, sudah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Baubau. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Baubau. “Kita sangat memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga kejaksaan, khususnya Kejari Baubau terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Muharam. Setelah menjadi Plt Kadis Perikanan Baubau, Sadidi melayangkan surat kepada Penanggung jawab atau petugas Pengelola Cold Stronge UPTD-TPI Wameo, pada 9 Februari 2017, untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas pengelola UPTD TPI Wameo. “Karena tidak mendapatkan respon, pada tanggal 14 Maret 2017, kliennya kembali dengan Nomor Surat : 523/194, perihal Permintaan Laporan yang isinya untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penerimaan Cold Storage TPI Wameo. Karena jumlah penerimaan atas jasa penggunaan Cold Storage masih kurang dari target,” beber Muharam. Muharam menyebut, beberapa fakta itu bukan mendahului proses penyidikan. Semua proses hukum diserahkan pada Kejaksaan Negeri Baubau. Sebelumnya, MB Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Baubau, setelah dilakukan tahap II, yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka diduga melakukan Tipikor dengan cara tidak menyetorkan hasil retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo kepada DKP Kota Baubau untuk setiap bulannya, melainkan Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut terlebih dahulu, dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa cold storage TPI Wameo lainnya. Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, sesuai dengan perhitungan BPKP, mengakibatkan kerugian negara, atau keuangan negara Cq Pemerintah Kota Baubau sebesar Rp 304.137.000. <strong>Penulis: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/km1oIaPv7hw
Discussion about this post