Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat ditukar dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, LM kini ditempatkan di ruang tahanan Rutan Kelas IIA Kendari guna menjalani hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LL dengan 5 tahun penjara, serta denda 200 juta dan terdakwa (LL) harus membayar uang pengganti sebesar Rp367.500.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita.
Sedangkan LM oleh JPU dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta rupiah tanpa ada penyebutan uang pengganti.
Kuasa hukum mantan Pj Kades Pasikuta almarhum LL, Sitti Satriani Aswa mengatakan, jika melihat dari tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan yang melakukan tindakan pidana korupsi sepenuhnya adalah kliennya (LL) tanpa melihat fakta di persidangan adanya bukti kas Desa Pasikuta yang ditanda tangani oleh LL selaku Pj Kades yang juga ditanda tangani LM selaku pihak ketiga yang dibubuhi stempel perusahaan CV. Alfa Media.
Yang mana dalam bukti kas desa itu, kata Satriani menerangkan telah ada pemberian uang sebesar Rp567.500.000 dari Pemdes Pasikuta kepada pihak ketiga dalam hal ini LM selaku kuasa direktur CV Alfa Media.
Discussion about this post