“Kami selaku pengacara dari pada almarhum LL pada saat menghadirkan pledoi dimuka persidangan, kami memohonkan agar almarhum dapat diputus bebas karna menurut hemat kami terdakwa tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2019 di Desa Pasikuta,” kata Satriani, Rabu 27 September 2023.
“Terbukti pada pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut telah diberikan sepenuhnya baik itu tanggung jawab yang sudah dialihkan dalam bentuk kontrak dan bukti kas Desa Pasikuta dengan nominal Rp567.500.000 telah diberikan seluruhnya ke pak LM selaku kuasa direktur dari CV. Alfa Media yang telah ditandatangani dan dibubuhi oleh stempel CV. Alfa Media,” wanita berhijab itu menambahkan.
Menurut Satriani, putusan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari yang dibacakan pada 25 September 2023 dengan membebankan uang pengganti terhadap terdakwa LM sebesar Rp510.000.141, menegaskan atau mengakui akan keberadaan dari pada bukti kas desa yang ditandatangani oleh LM dengan nominal Rp567.500.000 benar adanya dan telah diterima oleh LM.
“Pada akhirnya kami selaku kuasa hukum terdakwa almarhum LL berharap agar masyarakat Desa Pasikuta tidak menjatuhkan stigma negatif pada keluarga almarhum, sebab dana itu sepenuhnya telah diserahkan oleh almarhum ke LM, dan itu terdapat dalam bukti kas Desa Pasikuta yang telah dilakukan pembayaran 100 persen terhadap pihak ketiga dalam hal ini CV. Alfa Media,” Satriani memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post