<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari pada 25 September 2023 telah memutuskan perkara nomor perkara 18/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi dan</span><span style="font-size: 17px;"> 19/pid.susTpk/2023/Ptpk.kd.</span> <span style="font-size: 17px;">Dimana terdakwanya masing-masing yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna, LL (Almarhum) serta LM selaku pihak ketiga atau pihak yang dikuasakan Direktur CV. Alfa Media.</span> <span style="font-size: 17px;">Keduanya menjadi terdakwa atas perkara korupsi pengadaan lampu tenaga surya sebesar Rp567,5 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun anggaran 2019.</span> <span style="font-size: 17px;">Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim PN Tipikor Kendari memutuskan dan menyatakan perkara terdakwa LL gugur dikarenakan terdakwa telah meninggal dunia pada 20 September 2023 lalu.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara Majalis Hakim menjatuhkan (vonis) 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap LM. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh LM, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. </span> <span style="font-size: 17px;">Hakim juga mengganjar LM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp510.000.141, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan yang telah mempunyai hukum tetap itu, maka harta benda LM dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.</span> <span style="font-size: 17px;">Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat ditukar dengan pidana penjara selama 2 tahun. </span> <span style="font-size: 17px;">Informasi yang berhasil dihimpun, LM kini ditempatkan di ruang tahanan Rutan Kelas IIA Kendari guna menjalani hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya.</span> <span style="font-size: 17px;">Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LL dengan 5 tahun penjara, serta denda 200 juta dan terdakwa (LL) harus membayar uang pengganti sebesar Rp367.500.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita.</span> <span style="font-size: 17px;">Sedangkan LM oleh JPU dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta rupiah tanpa ada penyebutan uang pengganti.</span> <span style="font-size: 17px;">Kuasa hukum mantan Pj Kades Pasikuta almarhum LL, Sitti Satriani Aswa mengatakan, jika melihat dari tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan yang melakukan tindakan pidana korupsi sepenuhnya adalah kliennya (LL) tanpa melihat fakta di persidangan adanya bukti kas Desa Pasikuta yang ditanda tangani oleh LL selaku Pj Kades yang juga ditanda tangani LM selaku pihak ketiga yang dibubuhi stempel perusahaan CV. Alfa Media. </span> <span style="font-size: 17px;">Yang mana dalam bukti kas desa itu, kata Satriani menerangkan telah ada pemberian uang sebesar Rp567.500.000 dari Pemdes Pasikuta kepada pihak ketiga dalam hal ini LM selaku kuasa direktur CV Alfa Media.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kami selaku pengacara dari pada almarhum LL pada saat menghadirkan pledoi dimuka persidangan, kami memohonkan agar almarhum dapat diputus bebas karna menurut hemat kami terdakwa tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2019 di Desa Pasikuta," kata Satriani, Rabu 27 September 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">"Terbukti pada pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut telah diberikan sepenuhnya baik itu tanggung jawab yang sudah dialihkan dalam bentuk kontrak dan bukti kas Desa Pasikuta dengan nominal Rp567.500.000 telah diberikan seluruhnya ke pak LM selaku kuasa direktur dari CV. Alfa Media yang telah ditandatangani dan dibubuhi oleh stempel CV. Alfa Media," wanita berhijab itu menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurut Satriani, putusan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari yang dibacakan pada 25 September 2023 dengan membebankan uang pengganti terhadap terdakwa LM sebesar Rp510.000.141, menegaskan atau mengakui akan keberadaan dari pada bukti kas desa yang ditandatangani oleh LM dengan nominal Rp567.500.000 benar adanya dan telah diterima oleh LM.</span> <span style="font-size: 17px;">"Pada akhirnya kami selaku kuasa hukum terdakwa almarhum LL berharap agar masyarakat Desa Pasikuta tidak menjatuhkan stigma negatif pada keluarga almarhum, sebab dana itu sepenuhnya telah diserahkan oleh almarhum ke LM, dan itu terdapat dalam bukti kas Desa Pasikuta yang telah dilakukan pembayaran 100 persen terhadap pihak ketiga dalam hal ini CV. Alfa Media," Satriani memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230928_224244_635.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/76gdb6cq9hk?si=WJRpb_gGmGNK7h1O
Discussion about this post