PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros, Selasa 22 Oktober 2024.
Pada hasil rapat tersebut DPRD merekomendasikan agar pihak Megros melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
DPRD meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Swalayan Megros, Izra Jinga Saeni angkat bicara. Ia mengaku telah terjadi kekeliruan informasi sehingga dinilai perlu untuk diluruskan agar tidak lagi multi tafsir oleh masyarakat umum.
Discussion about this post