Jalan yang dimaksud tidak pernah terdaftar sebagai jalan umum, hal itu sesuai dengan hasil surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Pemkot Kendari.
“Tanah tersebut tidak terdaftar dalam aset Pemkot dan tidak pernah terdaftar sebagai status jalan kota. Jadi pada dasarnya lahan tersebut bukanlah jalan umum,” kata Izra.
Menurutnya, jalan tersebut bukanlah jalan umum atau akses lalu lintas warga sebab tidak ada pemukiman warga yang terhubung dengan jalan itu.
“Klien kami dituding menutup akses jalan warga, padahal itu bukan jalan umum, dan tidak ada warga yang tinggal disana. Klien kami tidak pernah menutup akses jalan, itu murni milik lahan klien kami. Buktinya ada sertifikat hak milik dan dokumen pembelian atas lahan tersebut,” tutur Izra.
Ia mengatakan, warga yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari tempo hari diduga bukanlah warga setempat.
Discussion about this post