“Klien kami dituding menutup akses jalan warga, padahal itu bukan jalan umum, dan tidak ada warga yang tinggal disana. Klien kami tidak pernah menutup akses jalan, itu murni milik lahan klien kami. Buktinya ada sertifikat hak milik dan dokumen pembelian atas lahan tersebut,” tutur Izra.
Ia mengatakan, warga yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari tempo hari diduga bukanlah warga setempat.
“Yang hadir RDP kemarin itu bukan warga disitu, tapi karyawan hotel Kubah dan tidak tinggal disitu. Kami punya semua dokumen atas tanah tersebut, bahkan dokumen yang mengaku warga disitu juga,” beber Izra.
Ia berharap, pihak DPRD Kota Kendari turut meninjau kembali putusan rekomendasi hasil RDP beberapa waktu lalu dengan melihat langsung lokasi yang adukan. Apalagi sebelumnya lahan tersebut telah ber perkara dan telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post