<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Beberapa waktu lalu, </span><span style="font-size: 17px;">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan r</span><span style="font-size: 17px;">apat dengar pendapat (RDP) terkait </span><span style="font-size: 17px;">permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros, Selasa 22 Oktober 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Pada hasil rapat tersebut DPRD merekomendasikan agar p</span><span style="font-size: 17px;">ihak Megros melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada </span><span style="font-size: 17px;">di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.</span> <span style="font-size: 17px;">A</span><span style="font-size: 17px;">pabila dalam kurun waktu 2x24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.</span> <span style="font-size: 17px;">DPRD meminta </span><span style="font-size: 17px;">pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi.</span> <span style="font-size: 17px;">Menanggapi hal itu, </span><span style="font-size: 17px;">Kuasa Hukum Swalayan Megros, Izra Jinga Saeni angkat bicara. Ia </span><span style="font-size: 17px;">mengaku telah terjadi kekeliruan informasi sehingga dinilai perlu untuk diluruskan agar</span><span style="font-size: 17px;"> tidak lagi multi tafsir oleh masyarakat umum.</span> <span style="font-size: 17px;">Jalan yang dimaksud tidak pernah terdaftar sebagai jalan umum, hal itu sesuai dengan hasil surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Pemkot Kendari.</span> <span style="font-size: 17px;">“Tanah tersebut tidak terdaftar dalam aset Pemkot dan tidak pernah terdaftar sebagai status jalan kota. Jadi pada dasarnya lahan tersebut bukanlah jalan umum,” kata Izra.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, jalan tersebut bukanlah jalan umum atau akses lalu lintas warga sebab tidak ada pemukiman warga yang terhubung dengan jalan itu.</span> <span style="font-size: 17px;">“Klien kami dituding menutup akses jalan warga, padahal itu bukan jalan umum, dan tidak ada warga yang tinggal disana. Klien kami tidak pernah menutup akses jalan, itu murni milik lahan klien kami. B</span><span style="font-size: 17px;">uktinya ada sertifikat hak milik dan dokumen pembelian atas lahan tersebut,”</span><span style="font-size: 17px;"> tutur Izra.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, warga yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari tempo hari diduga bukanlah warga setempat.</span> <span style="font-size: 17px;">“Yang hadir RDP kemarin itu bukan warga disitu, tapi karyawan hotel Kubah dan tidak tinggal disitu. Kami punya semua dokumen atas tanah tersebut, bahkan dokumen yang mengaku warga disitu juga,” beber Izra.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia berharap, pihak DPRD Kota Kendari turut meninjau kembali putusan rekomendasi hasil RDP beberapa waktu lalu dengan melihat langsung lokasi yang adukan. Apalagi sebelumnya lahan tersebut telah ber perkara dan telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241101_054757_684.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ml6XuR4xCUg?si=Lj--5bLvZuPpF28w
Discussion about this post