PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros, Selasa 22 Oktober 2024.
Pada hasil rapat tersebut DPRD merekomendasikan agar pihak Megros melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
DPRD meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Swalayan Megros, Izra Jinga Saeni angkat bicara. Ia mengaku telah terjadi kekeliruan informasi sehingga dinilai perlu untuk diluruskan agar tidak lagi multi tafsir oleh masyarakat umum.
Jalan yang dimaksud tidak pernah terdaftar sebagai jalan umum, hal itu sesuai dengan hasil surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Pemkot Kendari.
“Tanah tersebut tidak terdaftar dalam aset Pemkot dan tidak pernah terdaftar sebagai status jalan kota. Jadi pada dasarnya lahan tersebut bukanlah jalan umum,” kata Izra.
Menurutnya, jalan tersebut bukanlah jalan umum atau akses lalu lintas warga sebab tidak ada pemukiman warga yang terhubung dengan jalan itu.
Discussion about this post