Yang menjadi kejanggalan terkait fakta-fakta tersebut, sambung Syafrani, Bawaslu Muna tidak melakukan tindakan inisiatif untuk melakukan kroscek dan juga membaca dokumen hukum terkait putusan pengadilan yang muncul satu hari setelah SK penetapan pihak terkait oleh KPU.
“Oleh karena itu kami menduga bahwa pihak penyelenggara termohon (KPU) dan Bawaslu sudah tidak bersikap netral lagi dalam proses ini karena tidak melakukan tindakan-tindakan antisipatif dan inisiasi terhadap pelanggaran yang terjadi sejak awal,” tudingnya.
Akibat pelanggaran yang terjadi sejak awal dan pemohon tidak memiliki kesempatan yang diberikan secara hukum untuk mengajukan pembatalan pada akhirnya Pilkada di Muna berlanjut dengan hasil pemohon kalah dari pihak terkait.
“Untuk petitumnya kami meminta membatalkan keputusan termohon (KPU) nomor 252 dan membatalkan keputusan termohon nomor 788 dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan bupati dan wakil bupati atas nama LM Rajiun Tumada dan La Pili sebagai bupati dan wakil bupati Muna terpilih dalam Pilkada Muna 2020,” pintah Syafrani kepada Majelis Hakim MK.
“Dan terakhir memerintahkan KPU Muna untuk melaksanakan putusan ini. Kami sampaikan ini karena tidak ada mekanisme hukum dalam proses untuk membenarkan adanya pelanggaran administrasi ini,” pungkas Syafrani.
Bukti yang diajukan pemohon telah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh pimpinan majelis hakim Anwar Usman. Dan permohonan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 53 juga dikabulkan dan telah teregistrasi.
Kemudian MK memanggil pihak terkait untuk mengikuti sidang selanjutnya guna mendengar keterangan pada pemeriksaan persidangan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post