“Untuk petitumnya kami meminta membatalkan keputusan termohon (KPU) nomor 252 dan membatalkan keputusan termohon nomor 788 dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan bupati dan wakil bupati atas nama LM Rajiun Tumada dan La Pili sebagai bupati dan wakil bupati Muna terpilih dalam Pilkada Muna 2020,” pintah Syafrani kepada Majelis Hakim MK.
“Dan terakhir memerintahkan KPU Muna untuk melaksanakan putusan ini. Kami sampaikan ini karena tidak ada mekanisme hukum dalam proses untuk membenarkan adanya pelanggaran administrasi ini,” pungkas Syafrani.
Bukti yang diajukan pemohon telah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh pimpinan majelis hakim Anwar Usman. Dan permohonan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 53 juga dikabulkan dan telah teregistrasi.
Kemudian MK memanggil pihak terkait untuk mengikuti sidang selanjutnya guna mendengar keterangan pada pemeriksaan persidangan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post