PENASULTRA.ID, KENDARI – Direktur CV. Bumi Citra Asri (BCA), Laode Margono kembali diadukan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 21 Juli 2020.
Pengaduan Margono ini didasari atas dugaan penyerobotan atau penguasaan sebidang lahan bersertifikat hak milik nomor 276 atas nama Amili Mahyuddin.
Perkara yang menyeret bos pengusaha bidang properti ini sebenarnya telah dilaporkan ahli waris, Muhammad Nur Muharam Jaya pada 10 Mei 2015 silam dengan nomor laporan polisi LP/239/V/2015/SPKT Polda Sultra. Namun, selama kurun waktu lima tahun berjalan, persoalan ini tak kunjung tuntas di meja penyidik Polda Sultra.
“Pengaduan yang kami layangkan hari ini sebagai bagian dari langkah untuk mendapatkan keadilan. Untuk itu, kami akan terus melakukan segala upaya agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tegas Kuasa Hukum Ahli Waris, Eka Angga Pratama, SH.
Karena lambannya proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sultra, Margono justru terlihat leluasa bertindak semaunya. Buktinya, sebagian lahan seluas 9593 M2 yang terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari itu diduga telah dijual ke sejumlah orang dengan harga dan luasan bervariasi.
Page 1 of 3
Discussion about this post