“Saya percaya dan berani membeli karena dalam perjanjian bersama yang ditandatangani Margono menjamin bahwa tanah itu tidak sedang bersengketa atau milik orang lain selain dia (Margono),” tutur Rasal.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Ahli Waris pun meminta penyidik Polda Sultra segera mengusut tuntas perkara ini.
“Perkara ini harus diusut tuntas agar tak ada lagi korban penipuan berikutnya,” tekan Eka Angga Pratama, SH.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak CV. BCA belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post