Salah seorang warga Kendari, Rasal kepada awak media ini mengaku kalau dirinya telah membeli sebidang tanah kaplingan yang ditawarkan Manager CV. BCA dengan cara menyicil. Belakangan Rasal mengetahui ternyata tanah seluas 250 M2 yang angsurannya baru memasuki tiga bulan itu adalah milik ahli waris.
“Saya percaya dan berani membeli karena dalam perjanjian bersama yang ditandatangani Margono menjamin bahwa tanah itu tidak sedang bersengketa atau milik orang lain selain dia (Margono),” tutur Rasal.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Ahli Waris pun meminta penyidik Polda Sultra segera mengusut tuntas perkara ini.
Discussion about this post