PENASULTRA.ID, MUNA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Kubais menyebut, pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 2024, berbeda dengan pemilihan ditahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya pembentukan Badan Ad Hoc dilakukan dengan manual atau offline. Kini dapat dilakukan via online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Untuk pembentukan Badan Ad Hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki akun pribadi.
“Dengan kemajuan ITE anda bisa mendaftar dengan mengakses aplikasi Siakba. Saya kira ini akan memudahkan kita semua dalam mengakses informasi,” kata Kubais saat membawakan sambutan di sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi Siakba yang digelar di salah satu Hotel di Kota Raha, Kamis 10 November 2022.
“Pembentukan Badan Ad Hoc tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Saat ini baru sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat,” tambah Kubais.
Selain itu, lanjut Kubais, untuk batas usia dan periode tugas pada pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang juga ada perubahan.
Berdasarkan aturan, PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara. Sedangkan, masa periode kerja sudah tak lagi ada batasan.
Discussion about this post