“Pembentukan Badan Ad Hoc tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Saat ini baru sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat,” tambah Kubais.
Selain itu, lanjut Kubais, untuk batas usia dan periode tugas pada pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang juga ada perubahan.
Berdasarkan aturan, PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara. Sedangkan, masa periode kerja sudah tak lagi ada batasan.
“Kalau dulu sebatas dua periode, sekarang sudah tidak lagi,” ungkap dia.
Discussion about this post