“Kalau dulu sebatas dua periode, sekarang sudah tidak lagi,” ungkap dia.
Saat ini, pihaknya, tengah gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat dalam rangka pengenalan tentang penggunaan aplikasi Siakba. Dimana nantinya, bakal ada pelaksanaan simulasi terkait tata cara penggunaanya.
“Syarat-syarat untuk menjadi Badan Ad Hoc akan diminta sesuai petunjuk dalam aplikasi Siakba. Seperti pas foto, nomor induk KTP dan syarat lainnya,” tandas Kubais.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post