<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Kubais menyebut, pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 2024, berbeda dengan pemilihan ditahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pembentukan Badan Ad Hoc dilakukan dengan manual atau offline. Kini dapat dilakukan via online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Untuk pembentukan Badan Ad Hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki akun pribadi. "Dengan kemajuan ITE anda bisa mendaftar dengan mengakses aplikasi Siakba. Saya kira ini akan memudahkan kita semua dalam mengakses informasi," kata Kubais saat membawakan sambutan di sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi Siakba yang digelar di salah satu Hotel di Kota Raha, Kamis 10 November 2022. "Pembentukan Badan Ad Hoc tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Saat ini baru sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat," tambah Kubais. Selain itu, lanjut Kubais, untuk batas usia dan periode tugas pada pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang juga ada perubahan. Berdasarkan aturan, PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara. Sedangkan, masa periode kerja sudah tak lagi ada batasan. "Kalau dulu sebatas dua periode, sekarang sudah tidak lagi," ungkap dia. Saat ini, pihaknya, tengah gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat dalam rangka pengenalan tentang penggunaan aplikasi Siakba. Dimana nantinya, bakal ada pelaksanaan simulasi terkait tata cara penggunaanya. "Syarat-syarat untuk menjadi Badan Ad Hoc akan diminta sesuai petunjuk dalam aplikasi Siakba. Seperti pas foto, nomor induk KTP dan syarat lainnya," tandas Kubais. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ni2efcjhwLc
Discussion about this post