Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kedua, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur.
Terakhir, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Basisa
Discussion about this post