PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin mengukuhkan anggota Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 se kecamatan Lasolo, Rabu 2 Februari 2022.
Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 76 tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota BPD.
Anggota BPD yang dikukuhkan yakni Desa Andeo, Matapila, Abola, Belalo, Lametono, Basule, Waworaha, Larodangge, Otole, Watukila, dan Andumowu
Bupati Konut Ruksamin, mengucapakan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik.
Discussion about this post