Bahkan, tambah dia, tertuang dalam RPJMD dan terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
View this post on Instagram
Olehnya itu, lanjut dia, pelaksanaan kegiatan TP-PKK mesti bersentuhan dengan program kerja OPD. Sehingga dapat menjadi harapan pemerintah untuk mewujudkan organisasi tersebut sebagai Gerakan Nasional Keluarga Pelopor Perubahan.
Dikatakannya, pelibatan TP-PKK dalam pemerintahan diatur dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Discussion about this post