Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap lima orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada 27 Juni 2023.
Adapun kelimanya masing-masing:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama satu tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa ITAS yang berlaku selama satu tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku lima tahun.
4. Wahjuni Kansilova berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku lima tahun.
5. Siswartono Sarodjo berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku lima tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang).
Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Discussion about this post