Khusus APBD, tambah politisi partai NasDem Mubar itu, sudah ada SE dan Permendagri nya yang telah dituangkan setiap tahunnya oleh Kemendagri.
“Jadi berdasarkan Peremendagri nomor 64 atau sebelumnya, Plt, Pjs atau carteker tidak perlu persetujuan dari Kemendagri. Dan itu melekat atributif karena kewenangan pejabat tersebut,” ungkap Sariba, Rabu 6 Januari 2021.
Ketua KNPI Mubar itu menjelaskan, justru sebenarnya masyarakat Mubar mesti mengapresiasi apa yang dikakukan DPRD Mubar yang melakukan pembahasan tepat waktu. Sebab kalau tidak tepat waktu akan berdampak pada keterlambatan proses pelaksanaan pembangunan.
“Kita juga menyadari benar bahwa tidak cukup dengan penyampaian secara lisan untuk membatalkan surat dari Mendagri, tetapi kami lebih melihat pada asas kemanfaatan kepada rakyat, dan sisi positif bagi daerah Muna Barat,” timpalnya.
“Karena muaranya juga pasti di Kemendagri,dan satu hal yang saya perlu tegaskan bahwa kendatipun ternyata niat suci dan langkah kami berakibat hukum terhadap kami yang bertindak lebih pro rakyat, saya secara pribadi siap bertanggung jawab secara hukum demi kepentingan masyarakat Muna Barat secara umum,” pungkas Sariba.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas
Discussion about this post