“Bahkan mereka sudah jalan kemana-mana tanpa sepengatahuan kami. Olehnya, kami beranggapan bahwa memang mereka sama sekali tidak paham adat dan tidak memiliki itikat baik,” ujar Arif.
LAKB juga sudah melayangkan surat pernyataan sikap terkait penolakan tersebut ke pihak Pemerintah Kota Baubau beberapa waktu lalu. Dalam surat dimaksud, LAKB telah memutuskan dan membatalkan penyatuan kedua lembaga tanpa adanya perundingan kembali dikemudian hari.
Hal itu disepakati oleh para pemangku adat yang dipertemukan di Kantor Walikota Baubau, dihadiri langsung oleh Pj Walikota Baubau Muh Rasman Manafi, Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, La Ode Raf’at selaku mediator, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat turut menyaksikan.
Namun sayang, hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan sejak pertemuan tersebut, harapan untuk bersatunya lembaga adat ini harus pupus.
LAKB terdiri dari 11 tokoh adat. Dua tokoh berperan sebagai Bonto Ogena (petinggi adat), dan 9 lainnya sebagai para Bontona atau Siolimbona (pemangku adat).
Ke-11 tokoh inilah yang akan menentukan siapa yang layak menjadi Sultan Buton untuk tiap-tiap periodenya. Saat ini perangkat Kesultanan Buton masih mencari tokoh yang layak menjadi Sultan Buton ke-41.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post