“Pihak-pihak di luar kita ini (LAKB Resmi) segera membuat kriteria-kriteria baru (untuk menjadi Siolimbona). Saya katakan berarti mereka ini tidak paham adat,” sambung Arif lantang.
Dijelaskannya, selain hal tersebut, salah satu alasan yang juga menjadi faktor pembatalan penyatuan kedua lembaga ini ialah nama-nama calon Siolimbona yang disodorkan oleh Lembaga Adat Rau dianggap merupakan tokoh-tokoh yang tidak memenuhi syarat bahkan tidak layak.
Dari empat nama, hanya satu yang memenuhi syarat. Hal ini sudah disampaikan untuk diganti, tetapi sampai hari ini tidak ada perubahan.
“Bahkan mereka sudah jalan kemana-mana tanpa sepengatahuan kami. Olehnya, kami beranggapan bahwa memang mereka sama sekali tidak paham adat dan tidak memiliki itikat baik,” ujar Arif.
LAKB juga sudah melayangkan surat pernyataan sikap terkait penolakan tersebut ke pihak Pemerintah Kota Baubau beberapa waktu lalu. Dalam surat dimaksud, LAKB telah memutuskan dan membatalkan penyatuan kedua lembaga tanpa adanya perundingan kembali dikemudian hari.
Hal itu disepakati oleh para pemangku adat yang dipertemukan di Kantor Walikota Baubau, dihadiri langsung oleh Pj Walikota Baubau Muh Rasman Manafi, Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, La Ode Raf’at selaku mediator, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat turut menyaksikan.
Discussion about this post