“Kita sudah beri penegasan bagi masing-masing kepala OPD dan Kepala Biro bagi yang tidak hadir tanpa alasan akan diberikan sanksi kepegawaian berupa sanksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat,” kata Lukman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra)...
Discussion about this post