Sidak dimulai dari Kantor Setda, Biro Umum, Biro Pembangunan, Biro Kesra, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Perekonomian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan berakhir di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dari hasil sidak tersebut disimpulkan, tingkat kehadiran ASN di lingkup Pemprov Sultra mencapai 80 persen.
“Kita sudah beri penegasan bagi masing-masing kepala OPD dan Kepala Biro bagi yang tidak hadir tanpa alasan akan diberikan sanksi kepegawaian berupa sanksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat,” kata Lukman.
Discussion about this post