PENASULTRA.ID, MUNA – Januari hingga awal Juni 2023, sedikitnya 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan obat/bahan terlarang (Narkoba) berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Arman mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya telah melampaui target. Dimana target yang diberikan untuk tahun 2023 sebanyak 12 kasus.
Discussion about this post