<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Januari hingga awal Juni 2023, sedikitnya 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan obat/bahan terlarang (Narkoba) berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Muna. Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut. Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Arman mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya telah melampaui target. Dimana target yang diberikan untuk tahun 2023 sebanyak 12 kasus. "Sudah lewat target. Dari 14 kasus ini, barang bukti alias BB sabu terbanyak itu 30 gram, itu di kasus yang kita ungkap baru-baru ini," kata Arman, Rabu 14 Juni 2023. Mantan Kapolsek Tongkuno ini mengungkapkan, 25 orang tersangka yang kini telah ditahan tersebut, kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Terdapat dua orang lainnya yang sempat diamankan. Namun karena tidak cukup bukti, keduanya tidak dilakukan tindakan hukum. "BB nya itu hanya berupa sachet, timbangan, tapi bukti sabu tidak kita dapatkan. Jadi tidak bisa kita tetapkan sebagai tersangka," beber Arman memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post