PENASULTRA.ID, MUNA – Laporan La Ode Awori warga Desa Laiba, Kecamatan Parigi atas dugaan penghalangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada pendirian Base Transceiver Station (BTS) kini bergulir di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 wita, Awori didampingi pengacaranya Kamal Rahmat menyambangi Mapolres Muna.
Selaku pelapor, Awori dimintai keterangannya oleh penyidik terkait laporan yang diajukan pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Discussion about this post