<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Laporan La Ode Awori warga Desa Laiba, Kecamatan Parigi atas dugaan penghalangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada pendirian Base Transceiver Station (BTS) kini bergulir di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 wita, Awori didampingi pengacaranya Kamal Rahmat menyambangi Mapolres Muna. Selaku pelapor, Awori dimintai keterangannya oleh penyidik terkait laporan yang diajukan pada Jumat 24 Januari 2025 lalu. Pantauan Penasultra.id, Awori didampingi Kamal Rahmat tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor). Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arsangka yang ditemui awak media membenarkan ihwal adanya pemeriksaan terkait laporan Awori. "Iya dan kami masih sementara lakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut," terang Arsangka. Sebelumnya, Awori resmi melaporkan Pemkab Muna ke polisi pada Jumat 24 Januari 2025 terkait dugaan penghalangan dan penyalahgunaan wewenang dalam rencana pendirian BTS di lahan miliknya yang telah bersertifikat. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Y9SJvjcC8NM?si=okecu5w2EZe67tWg
Discussion about this post