PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menegaskan, narasi tunggal larangan mudik secara nasional tidak boleh lagi diterjemahkan macam-macam. Yang harus dilakukan saat ini adalah mematuhi aturan.
Hal itu disampaikan Ali Mazi kepada awak media usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu 5 Mei 2021.
Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, Walikota Kendari, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan lembaga vertikal, baik sipil maupun TNI/Polri.
Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik secara nasional yang diinstruksikan Presiden, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 Mei 2021.
Discussion about this post