Sementara itu, Sekjen DPP LAT Sultra, Bisman Saranani mengatakan, usai pertemuan, kedua pihak sepakat menyatakan kasus ini telah selesai.
ZA juga akan mencabut laporannya di Polres yang dikuatkan dengan keterangan dari DPP LAT Sultra terkait penyelesaian adat pada 2017 lalu.
“Kita akan mengawal hal ini, kami juga akan berkoordinasi secara terbuka dengan Kapolres bahwa kasus ini telah diselesaikan,” jelas Bisman.
Senada, Wakil Ketua DPP LAT Sultra, Anton berharap, kasus ini tidak diperpanjang lagi. Sebab kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
“Harapan kita jangan ada kejadian seperti ini yang terulang kembali,” tutup Anton.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post