“Dia sudah dihukum secara adat jadi tidak bisa dihukum lagi di Polres. Hukum adat itu tidak seperti hukum positif ada perdata, pidana dan lainnya, hukum adat itu meliputi semuanya. Kasus ini dinyatakan telah selesai dan kedua belah pihak menerima,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen DPP LAT Sultra, Bisman Saranani mengatakan, usai pertemuan, kedua pihak sepakat menyatakan kasus ini telah selesai.
ZA juga akan mencabut laporannya di Polres yang dikuatkan dengan keterangan dari DPP LAT Sultra terkait penyelesaian adat pada 2017 lalu.
Discussion about this post