PENASULTRA.ID, BAUBAU – Upaya persuasif pasca keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo hingga hari ini belum juga memperoleh hak ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Atas kondisi itu, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024.
Kepada awak media ini, Toufan dengan tegas menyebut bahwa Pemkot Baubau tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan. Padahal, kata dia, pihaknya telah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk duduk bersama guna mencari jalan tengah penyelesaian pemenuhan hak dari kliennya atas tanah obyek sengketa.
“Maka dari itu, klien kami selaku para pemohon atas tanah obyek sengketa akan melaksanakan eksekusi pada Pengadilan Negeri Baubau,” tegas Toufan, Rabu 17 April 2024.
Diketahui, somasi atau teguran yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris pada 16 April 2024 ditujukan kepada Walikota Baubau, ketua DPRD, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala SDN 2 Wajo itu juga ditembuskan pula kepada ketua Pengadilan Negeri dan Kapolres Baubau.
Dalam somasi tersebut, Toufan menekankan tiga poin penting. Pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah dimaksud.
Discussion about this post