Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut.
Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran ini, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan sekolah.
“Berarti jika dihitung maka kemungkinan besar hari Jumat kami kuasa hukum akan melakukan penutupan dan penyegelan SD Negeri 2 Wajo. Tindakan ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Toufan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post