Diketahui, somasi atau teguran yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris pada 16 April 2024 ditujukan kepada Walikota Baubau, ketua DPRD, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala SDN 2 Wajo itu juga ditembuskan pula kepada ketua Pengadilan Negeri dan Kapolres Baubau.
Dalam somasi tersebut, Toufan menekankan tiga poin penting. Pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah dimaksud.
Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut.
Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran ini, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan sekolah.
Discussion about this post