Di samping itu, adanya pendampingan mahram (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).
Kedua, penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan. Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah Saw. Bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim).
Ketiga, penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Keempat, orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.
Dengan sederet aturan tersebut, jelas hal itu merupakan tindakan dalam rangka memuliakan wanita dan akan terjaga dari tindakan yang akan merendahkan wanita, bahkan perkosaan.
Oleh karena itu, sungguh sulit menjaga wanita dari tindak pelecehan atau perkosaan jika sistem yang ada masih banyak memberi celah tindakan tersebut. Dari itu, sungguh hanya aturan yang bersumber dari Sang Pencipta yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, perempuan akan benar-benar terjaga kehormatannya. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post