“Pada persyaratan administrasi ini ada empat orang calon yang dinyatakan lulus yaitu, LM Muharam Gol. IV/c, La Ode Budiman Gol. IV/b, La Ode Karman Gol. IV/b dan La Ode Mustamir Martosiswoyo Gol IV/c. Namun kenyataannya hanya satu yang memenuhi syarat yaitu LM Muharam, sementara yang tiga orang tidak memenuhi syarat,” papar Safilin.
KB Bukopin Lakukan Langkah Strategis Transformasi SDM https://t.co/PMIOQBtBtH
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 26, 2022
Dari sejumlah kejanggalan itu, La Safilin dan Marjani Walli mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, KASN setelah mengklarifikasi ke pihak Pansel Lelang Terbuka Sekda Buton Selatan justru memberikan jawaban yang tidak rasional. Sebab, mereka hanya merujuk pada Peraturan Kepala KASN Nomor 2 Tahun 2017. Bukan berkiblat pada peraturan lain seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Permen PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Seleksi Administrasi JPTP.
“Seharusnya kan dua peraturan perundang-undangan itu yang dijadikan rujukan karena kedudukannya lebih tinggi dari pada peraturan ketua KASN,” tegas Safilin menanggapi surat jawaban KASN Nomor: B-243/KASN/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Atas dasar itu, Marjani lantas meminta agar hasil klarifikasi KASN ke Pansel Sekda Busel ditelaah lebih cermat dan dikaji kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, soal penafsiran masa jabatan calon JPTP yang diwajibkan 5 tahun memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.
Sebab, kata Marjani, La Ode Budiman dalam menduduki jabatan Eselon III.a hanya 1 tahun 11 bulan yaitu mulai 27 Januari 2018 sampai dengan 18 Desember 2019. Sedangkan Eselon II.b-nya baru 2 tahun sehingga secara kumulatif Eselon II.b dan Eselon III.a belum cukup 5 tahun alias baru 3 tahun 11 bulan.
Begitu pula dengan La Ode Karman. Ia menjadi pejabat Eselon III.a mulai 27 Januari 2018 s/d 27 Desember 2019 atau 1 tahun 11 bulan. Sedangkan Eselon II.b-nya baru dimulai pada 28 Desember 2019 hingga 24 Desember 2021 tepat penutupan pendaftaran lelang terbuka seleksi Sekda Busel.
“Artinya, Karman menjabat Eselon II b selama 1 tahun 11 bulan 25 hari. Sehingga, kumulatif jabatan Eselon II b dan eselon III.a-nya belum genap 5 tahun atau baru 3 tahun 10 bulan 25 hari,” terang Marjani.
Selanjutnya sebagaimana jawaban KASN yang hanya mengikutsertakan La Ode Mustamir Martosiswoyo dalam assessment semata-mata untuk pemetaan kompetensi atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sulawesi Tenggara (Gubernur), menurut Marjani sangat tendensius dan tidak rasional. Sebab, kata dia, selama pelaksanaan Lelang Terbuka Seleksi JPTP Sekda belum pernah dirangkaikan dengan pemerataan kompetensi pejabat Eselon II.b.
Discussion about this post